Rabu, 24 Agustus 2011

DELAY 4 JAM, MASKAPAI HARUS GANTI RP. 300 RIBU

 
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan kewajiban maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Demikian juga dengan korban yang mengalami cacat tetap dengan besaran santunan sama.

Sementara ganti rugi untuk kehilangan barang tercatat adalah Rp 200.000 per kg, maksimal Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay selama empat jam akan diganti rugi Rp 300.000.
Tanggung jawab pengangkut angkutan udara ini juga mewajibkan maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian. Berikut ini besaran santunannya:

Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian
a. Satu mata Rp 150 juta
b. Kehilangan pendengaran Rp 150 juta
c. Ibu jari tangan kanan Rp 125 juta
- tiap satu ruas Rp 62,5 juta
d. Jari telunjuk kanan Rp 100 juta
- tiap satu ruas Rp 50 juta
e. Jari telunjuk kiri Rp 125 juta
- tiap satu ruas Rp 25 juta
f. Jari kelingking kanan Rp 62,5 juta
- tiap satu ruas Rp 20 juta
g. Jari kelingking kiri Rp 35 juta
- tiap satu ruas Rp 11 juta
h. jari tengah (jari manis) Rp 50 juta
- tiap satu ruas Rp 16,5 juta
i. Jari tengah Rp 40 juta
- tiap satu ruas Rp 13 juta

Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaliknya.

(sumber : Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi teman-teman yang kebetulan sedang dalam perjalanan mudik dan menemukan hal-hal yang perlu disharing dengan pemudik lainnya, seperti kemacetan panjang, jalan lengang, kecelakaan, jembatan terputus dan lain-lain, silahkan share laporannya di bawah ini.